hukum tajam ke bawah tumpul ke atas
Oleh : Yoes
Riza Maulidi
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamualaikum
wr wb
Puji syukur
kepada Allah SWT dan Salawat Untuk Junjungan kita Nabi Muhammad SAW .
Saya akan
mengulas sedikit tentang hukum yg berjalan di Indonesia . Bagaimana hukum di
Indonesia ? Kebanyakan orang akan
menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang
mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara
dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung
ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang
melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Saat ini
tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya
keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh
hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk
mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia
tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik
dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat
dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja
mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang
hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah
untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia
sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara
tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi
semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari
penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan
pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh
lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak
mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya
yang jauh dari kebaikan.
Setelah membaca kasus-kasus yg terjadi di Indonesia
seperti kekerasan , pembunuhan , pelecehan dan paling utama adalah Korupsi,
ternyata Indonesia masih menganut hukum rimba . yang kuat (kaya) lah yg
berkuasa .
Misalnya,
Indonesia telah menyatakan korupsi merupakan extra ordinary, dan karenanya dinyatakan Negara Indonesia berada
dalam keadaan darurat korupsi. Hal ini, melahirkan Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU nomor 20/2001 yang mengubah UU Nomor 31/1999). Dan
karena Kejaksaan dan Kepolisian dianggap tidak mampu menangani korupsi kelas
kakap, maka lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan
luar biasa untuk melakukan pemberantasan korupsi. Namun pemberantasan korupsi
yang dilakukan hanya sebatas popularitas, asal sikat dan sering salah sasaran.
Hal ini terbutki, koruptor kelas kakap yang menjarah BLBI trilyunan rupiah
nyaris belum tersentuh. Tapi coba saja kalau ada org miskin yg terpaksa mencuri
sebungkus roti di warung hanya untuk bertahan hidup,hukuman mereka sampai ber
tahun-tahun
Hukum di Indonesia 70% hanya berlaku untuk org di bawah ,
sebaliknya bagi yg berada di atas . banyak sekali kasus di Indonesia apabila yg
terlibat pejabat/org tertinggi di kalangan masyarakat, mereka kebal dengan
hukum. Sepertinya tidak ada hukum yg berlaku untuk mereka yg berada di atas.
Daftar kasus yg
sampai sekarang ini belum terselesaikan karena terlibat pejabat tinggi di
antaranya :
1. Pembunuhan
Aktivis HAM Munir
2. Pembunuhan
wartawan harian bernas Udin
3. Pembuhan
seorang buruh pabrik Marsinah
Itu hanya kasus pembunuhan saja , Dan masih banyak kasus-kasus pembunuhan
lain yg belum terselasaikan ,belum lagi kasus korupsi dan
kekerasan/penganiayaan baik yg terjadi di kalangan pejabat Negara ataupun
pengusaha kaya yang menindas masyarakat bawah
Di antara Daftar kasus diatas yg paling membuat
masyarakat sakit hati adalah kasus pembunuhan Munir . seorang Aktivis HAM yg
banyak menentang pemerintah karena tidak memimpin bedasarkan aturan dan hukum .
dan juga banyak pemerintah yg di buat nya jatuh karena kasus spt Pencucian uang
, penggelapan dana dll. Munir di bunuh di dalam pesawat ketika hendak ke
belanda untuk melanjutkan study S2 nya di Utrech. Dia di bunuh tahun 2004 dan
hingga sekarang belum ada yg mengetahui siapa dalang nya dan apa motif di balik
pembunuhan Munir.
Tuntunan dari rakyat masih saja berdatangan , karena
mereka merasa sangatlah kehilangan sesosok org yg mempertahankan hak mereka dan
pahlawan bagi rakyat yang tertindas. 11 tahun sudah berlalu .Namun, yg nama nya suara rakyat kecil itu tak pernah
terdengar. Tidak aja pihak pemerintah yg mendukung terusutnya kasus Munir . Apa
mungkin mereka takut ? karena yang terlibat adalah petinggi Negara , ataupun
memang mereka juga terlibat , Hanya ALLAH lah yang Tahu
Hukum di Indonesia memang sudah carut marut . Di mulai
dari pejabat tinggi hingga pejabat-pejabat kelas rendahan mereka selalu kebal
dengan hukum . banyak saya lihat di Pemukiman atau Desa banyak sekali
kasus-kasus apabila terlibat di dalamnya org yg tersohor pasti tidak ada pihak
yg mau menyelesaikannya . Indonesia adalah Negara hukum , Tapi hukum di
Indonesia bisa di beli. Kata Pak SBY “Tidak
ada yg kebal hukum di Indonesia” , Benar sekali Pak , Tapi itu hanya
berlaku untuk kami masyarakat bawah , Bagi mereka yg berada di atas sepertinya
tidak ada hukum yg berlaku untuk mereka , Inilah yang di katakan hukum
tajam ke bawah dan tumpul ke atas
Kita hanya bisa berharap kepada Allah yg maha kuasa agar pemerintah
tidak lagi memandang bulu dalam menerapkan hukum kepada warga Negara Indonesia .
Kata-Kata Tidak ada yang kebal hukum itu mudah-mudahan ke depannya akan
terbukti , kalau itu bukan kata-kata bijak semata . impian terbesar rakyat saat ini adalah adilnya peraturan hukum bagi
semua kalangan masyarakat di Indonesia , Tidak ada lagi kasus-kasus di Indonesia
yang tidak terselesaikan hanya karena terlibat petinggi-petinggi Negara. keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan bergantung pada penerapan
dan penegakannya. Apabila penegakan hukum tidak berjalan dengan baik, peraturan
perundang-undangan bagaimanapun sempurnanya tidak atau kurang memberikan arti
sesuai dengan tujuannya. Penegakan hukum merupakan dinamisator peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu kami masyarakat sangatlah berharap keadilan
dalam memberikan hukuman kepada semua rakyat indonesia . Semoga perkembangan hukum di Indonesia
semakin maju dan dapat berjalan dengan adil . AMIEN
WabillahiTaufik-Walhidayah Wassalamualaikum Warahmatullahi-Wabarakatuh
Oleh : Yoes Riza Maulidi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar